Yayasan Lembakum Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Nasional, Lembakum Padjajaran, dan Lembakum Anak Negeri akan menyelenggarakan Diklat Nasional Advokat dan Paralegal di Bogor. Tempatnya adalah Tajur Kota Bogor.
Melalui pelatihan Diklat ini, para peserta akan dibekali dengan pengetahuan dan wawasan lebih dalam bidang Advokasi masyarakat. Mereka akan dilatih untuk dapat membela dan mendukung masyarakat yang lemah agar dapat memperoleh hak mereka, serta meningkatkan kualifikasi mereka sebagai Advokat & Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum. Pelatihan ini juga akan meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat, serta membantu memperjuangkan hak asasi manusia dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum.
Budi Jaya, Kepala Biro Jawa Barat Kabarpolisi.com dan Wakil Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Depok, juga menghadiri acara Diklat Nasional Advokat dan Paralegal sebagai peserta.
Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Ben Ibratama Tanur, Owner Kabarpolisi Media Group, yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi Kabiro Jawa Barat di salah satu media online mereka, kabarpolisi.com. Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan dari DPC PWRI Depok yang telah memberikan dukungan dan dukungannya saat saya menjadi Wakil Ketua DPC PWRI Depok,” kata Budi Jaya dalam wawancara melalui whatsapp.
Budi mengatakan bahwa posisinya sebagai Kabiro Jabar kabarpolisi.com dan Wakil Ketua Dpc PWRI Kota Depok telah memicunya untuk lebih antusias dalam mempelajari hukum. Sebagai seorang jurnalis, dia menyadari pentingnya pengetahuan tentang hukum, terutama Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur informasi, transaksi elektronik, dan teknologi informasi secara umum.
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar Indonesia, yang berdampak pada wilayah hukum Indonesia dan/atau merugikan kepentingan negara. Dengan demikian, undang-undang ini memiliki yurisdiksi yang luas dan mencakup semua individu yang terlibat dalam tindakan-tindakan tersebut.
Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan tentang hukum, baik itu hukum bahan maupun prosedural, tetapi bukan seorang Advokat. Mereka dibimbing oleh Advokat atau Organisasi Bantuan Hukum sehingga dapat membantu masyarakat yang mencari keadilan.
Seorang paralegal dapat bekerja secara independen dalam komunitasnya atau untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum. Tugas mereka adalah membantu penanganan kasus dan sering disebut sebagai asisten hukum. Dalam praktek sehari-hari, peran paralegal sangat penting sebagai jembatan antara masyarakat yang mencari keadilan dan profesional hukum seperti advokat dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh individu atau kelompok masyarakat.
Menurut UU Perbantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011, ada peran penting bagi Paralegal dalam memberikan bantuan hukum. Mereka juga memiliki hak untuk merekrut Advokat, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum. UU ini memberikan legitimasi hukum kepada Paralegal sehingga keberadaannya diakui oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya. Ini diperkuat dengan penerbitan Permenkumham No. 1 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Januari 2018 dan diundangkan dalam Berita Negara RI tahun 2018 No. 182 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 26 Januari 2018 di Jakarta.
Proses kegiatan yang berlangsung di lokasi sangat berharga karena melibatkan para pemateri Diklat yang merupakan sejumlah pakar hukum senior dengan bakat unik, seperti Dr. H. Firman Adi Candra S.E, S.H, M.H, Dr. Ir. Edy M Lubis S.H M.M.MH, Dr. Bambang Widiyantoro SH.MH MM.MBA, Dr. Urbanisasi SH SiP MH CLA CIL, Dr. Ir. Willy Restanzil M, S.Th, MM, M.Psi, Dr. Fidrayank, M.Pd., M.Si, dan Dr. Endang Samsul Arifin M.Ag serta calon doktor Idham Qrida N.S.Kom SH MH dan Ridho Akbar S.HLLM CRA yang juga Direktur Lembakum Indonesia dan Ketua Umum Lembaga Terintegrasi. Selain itu, Profesor Dadan Maridiana Adrian ST.SH juga hadir dalam acara ini sebagai pembina bersama Kapimkorpus Lembaton YLI.