Informasi

Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Indonesia (Lembakum Indonesia) adalah organisasi yang berfokus pada penyediaan layanan bantuan hukum, advokasi, dan mediasi untuk masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu atau terpinggirkan. Lembakum Indonesia bertujuan untuk memperkuat akses keadilan dan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Informasi Umum tentang Lembakum Indonesia:

  1. Tujuan Utama:
    • Memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin atau yang kesulitan dalam mendapatkan akses hukum.
    • Memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi, sehingga konflik dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan yang berlarut-larut.
    • Mengadvokasi kebijakan hukum yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, terutama yang rentan terhadap pelanggaran hukum dan ketidakadilan.
  2. Fokus Utama:
    • Litigasi: Menyediakan pembelaan hukum di pengadilan untuk kasus perdata dan pidana, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
    • Mediasi: Mempromosikan penyelesaian konflik secara damai dan non-litigasi melalui mediasi, yang lebih cepat dan efisien.
    • Edukasi dan Penyuluhan Hukum: Menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat melalui program penyuluhan dan seminar, dengan fokus pada peningkatan kesadaran hukum.
  3. Kegiatan Utama:
    • Penyuluhan Hukum: Mengadakan seminar, diskusi, dan penyuluhan di berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
    • Mediasi Konflik: Menyediakan layanan mediasi bagi masyarakat yang terlibat konflik, terutama di bidang perdata seperti sengketa tanah, keluarga, atau usaha.
    • Bantuan Hukum Gratis: Memberikan konsultasi hukum dan mendampingi masyarakat dalam proses hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
    • Advokasi Kebijakan: Terlibat dalam pengawasan dan advokasi terkait kebijakan hukum yang memengaruhi masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah.
  4. Program Layanan:
    • Bantuan Hukum Non-Litigasi: Konsultasi dan pendampingan hukum untuk penyelesaian masalah di luar pengadilan.
    • Bantuan Hukum Litigasi: Pendampingan dalam proses peradilan, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
    • Program Edukasi Hukum: Program-program pelatihan dan penyuluhan bagi masyarakat umum dan komunitas-komunitas tertentu.
    • Advokasi dan Pendampingan: Melibatkan diri dalam kasus-kasus publik atau yang berdampak luas, misalnya terkait pelanggaran HAM, hak-hak perempuan, atau hak-hak buruh.
  5. Jaringan dan Kolaborasi:
    • Lembakum Indonesia bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi lainnya untuk memastikan jangkauan bantuan hukum merata dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
    • Melibatkan komunitas hukum, seperti pengacara, konsultan hukum, dan mediator, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
  6. Keanggotaan dan Pengurus:
    • Lembaga ini diisi oleh para profesional hukum yang memiliki kompetensi dalam berbagai bidang hukum dan memiliki komitmen untuk melayani masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi.
    • Pengurus Lembakum Indonesia terdiri dari pengacara, ahli hukum, mediator, dan aktivis yang memiliki rekam jejak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kurang mampu.

Misi Sosial Lembakum Indonesia:

Lembakum Indonesia berupaya untuk mewujudkan sistem keadilan yang lebih inklusif dan merata, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan hukum. Lembaga ini juga mendukung penerapan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian konflik yang lebih efisien dan tidak memerlukan biaya besar.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi kantor Lembakum Indonesia atau mengakses informasi melalui saluran resmi yang tersedia.

Proudly powered by WordPress | Theme: Hike Blog by Crimson Themes.