Oknum Linmas Desa Bohar Terancam Dipolisikan

Sebuah organisasi hukum di Surabaya bernama Lembaga Bantuan Hukum (LEMBAKUM) mengancam akan melaporkan Oknum Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Bohar Kecamatan Taman Sidoarjo, Jawa Timur, karena tindakan yang dilakukan oleh mereka.

Umi Cholifatin, anggota dari Lembaga Pengurus Kegiatan Umum (Lembakum), mengatakan ini setelah keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Sidoarjo Kota pada hari Senin, 14 Desember 2020 siang.

Umi Cholifatin atau yang akrab dipanggil Umi mengungkapkan alasan kedatangan kami, sebagai Srikandi Lembakum, ke Mapolres hari ini. Kami ingin melaporkan saudara Samsudin, Oknum Linmas Desa Bohar, atas pencemaran nama baik secara lisan terhadap organisasi kami di Sidoarjo.

Dalam laporan dari Srikandi Lembakum Indonesia, unsur pidana dan bukti-bukti pendukung hari ini telah diterima oleh bagian SPKT Polres Sidoarjo.

Oknum linmas yang melecehkan organisasi Lembakum dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP yang melarang penghinaan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga reputasi dan integritas organisasi serta individu.

Umi menegaskan bahwa pelaporan ini tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa saat ini SPKT Polres Sidoarjo sedang bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan saksi,” kata dia.

Ketika ditanya tentang permintaan maaf oknum Linmas, Umi menjawab bahwa dia telah memaafkan secara pribadi.

“Saya, secara pribadi, telah memaafkan. Namun secara organisasi, pengaduan akan tetap ditindaklanjuti,” tambahnya.

Selain itu, Dodik Firmansyah selaku Sekretaris dari Pimpinan Koordinator Pusat Lembakum Indonesia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Resort Sidoarjo atas pengambilan laporan. Ini menjadi sebuah langkah awal yang baik dalam penanganan masalah tersebut.

Dodik Firmansyah, Wasekjen Primpus (Sekretaris Pimpinan Koordinator Pusat), mengucapkan terima kasih kepada bagian SPKT dan rekan-rekannya yang telah mendukungnya. Namun, ia tidak bisa menerima dugaan penghinaan atau pelecehan terhadap organisasi/lembaga (lembakum). Ia bersikeras untuk menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan dalam kasus pencemaran nama baik ini.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 9 Desember 2020, Lembakum Indonesia hadir di TPS 2 Desa Bohar, Taman Sidoarjo untuk memantau proses penghitungan suara Pilkada Kabupaten Sidoarjo.

Ketika Umi Cholifatin bertemu dengan Linmas Samsudin, ia merasa dilecehkan oleh oknum tersebut. Dalam berbicara, mimik wajah dan intonasi suaranya tampak mencemooh.

“Kenapa kamu memasang tutup kempyeng di seragammu?” tanya Samsudin.

Setelah kejadian tersebut, kepala desa (kades) memanggil oknum Linmas pada malam yang sama untuk membuat pernyataan maaf tertulis. Namun sampai 3 hari berlalu, orang tersebut tidak datang untuk meminta maaf seperti yang diharapkan.

Pernyataan yang diucapkan oleh Samsudin di depan umum membuat Umi Cholifatin merasa malu dan situasinya menjadi tegang.

Sebagai informasi, ketika berita ini dipublikasikan, kami belum dapat menghubungi Samsudin atau Oknum Linmas Desa Bohar Kecamatan Taman Sidoarjo. Hal ini dilakukan agar selalu memprioritaskan keberimbangan nara sumber dan keterbukaan informasi publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Hike Blog by Crimson Themes.