Layanan

Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Indonesia (Lembakum Indonesia) menyediakan berbagai layanan hukum dan mediasi yang bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, dalam mendapatkan akses keadilan. Berikut adalah layanan utama yang ditawarkan oleh Lembakum Indonesia:

Layanan Utama Lembakum Indonesia:

  1. Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono):
    • Memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
    • Membantu dalam penyusunan dokumen hukum, seperti gugatan, jawaban, dan banding.
    • Mendampingi klien dalam proses pengadilan, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
    • Menyediakan pengacara dan tim hukum untuk pembelaan hukum di berbagai tingkat pengadilan.
  2. Mediasi:
    • Fasilitasi penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi di luar pengadilan, dengan fokus pada penyelesaian yang damai dan saling menguntungkan.
    • Layanan mediasi untuk kasus perdata, keluarga, bisnis, dan sengketa lainnya.
    • Memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan damai.
  3. Penyuluhan dan Edukasi Hukum:
    • Mengadakan penyuluhan dan seminar tentang hak-hak hukum masyarakat di berbagai daerah.
    • Program edukasi yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat tentang berbagai isu, seperti hukum keluarga, hak asasi manusia, dan hukum pidana.
    • Memberikan pelatihan tentang mediasi dan penyelesaian sengketa.
  4. Advokasi dan Pendampingan:
    • Terlibat dalam advokasi untuk melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan atau tindakan yang melanggar hukum.
    • Melakukan pendampingan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia atau ketidakadilan sosial.
    • Berperan dalam pengawasan kebijakan pemerintah yang terkait dengan hukum dan keadilan sosial.
  5. Litigasi Publik:
    • Mewakili kepentingan publik dalam kasus-kasus yang berdampak luas, seperti lingkungan, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.
    • Mengajukan gugatan class action untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
  6. Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi:
    • Memberikan pendampingan hukum di luar pengadilan, seperti dalam proses negosiasi atau penyusunan kontrak.
    • Membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
  7. Konsultasi Hukum Online:
    • Menyediakan layanan konsultasi hukum jarak jauh melalui platform digital, memudahkan masyarakat untuk mengakses bantuan hukum dari mana saja.

Target Layanan:

Layanan dari Lembakum Indonesia ditujukan untuk:

  • Masyarakat kurang mampu atau miskin yang memerlukan bantuan hukum.
  • Korban pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan sosial.
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa yang ingin menyelesaikan masalah tanpa melalui pengadilan.
  • Masyarakat yang memerlukan edukasi atau penyuluhan hukum.

Dengan layanan-layanan ini, Lembakum Indonesia berkomitmen untuk mempromosikan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi.

Proudly powered by WordPress | Theme: Hike Blog by Crimson Themes.